REVIEW MATERI PERTANAHAN
Dosen Tamu : Bpk. Tjahyo
Widianto
Kepala Kantor BPN Bandung
Tanah atau
“soil” (Bhs Inggris) menurut ahli
pertanian yaitu bagian daratan Bumi yang tipis yang merupakan media bagi
vegetasi, menurut pendapat ahli geologi tanah sebagai lapisan batuan paling
atas, sedangkan menurut ahli ekonomi tanah adalah salah satu aspek ekonomi.
Lahan: “land” (Bhs Inggeris), yaitu tanah beserta
faktor-faktor fisik lingkungannya, seperti lereng, hidrologi, iklim dsb.
(Hardjowigeno 20023)
Dalam bidang
pertanahan yang dimaksud dengan tanah adalah
lahan, sehingga muncul kosakata pendaftaran tanah, bukan pendaftaran
lahan.
Pertanahan
yaitu suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur
hubungan antara tanah dengan orang agar tercipta keamanan dan ketentraman dalam
mengelola tanah tersebut sehingga tidak melampaui batas.
Menurut
Bpk. Cahyo ada tiga aspek di dalam pertanahan, yaitu :
- Aspek Hukum, yaitu kelembagaan yang mengurusi masalah keperdataan
tentang tanah. Dan lembaga yang mengurusi hukum perdata pertanahan ini
yaitu BPN (Badan Pertanahan Nasional).
- Aspek Tata Ruang, yaitu kelembagaan yang menangani masalah penataan
ruang bagi pembangunan dan tata kota ataupun desa. Masalah tata ruang ini
diatur pada Keputusan Presiden No.10 tahun 2003, ada 9 kewenangan di
dalamnya, dan pihak yang menangani tata ruang ini yaitu Pemerintah Daerah.
- Aspek Pajak, yaitu kelembagaan yang berperan dalam mengurusi pajak
bagi pertanahan, diantaranya yaitu pajak bumi dan bangunan. Aspek ini
merupakan aspek yang memberikan pemasukan bagi Negara. Pada aspek ini
lembaga yang berperan yaitu Departemen Keuangan.
Masalah keperdataan tentang pertanahan setelah diurusi oleh Badan
Pertanahan Nasional, selanjutnya akan diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara
untuk penyelesaiannya. Segala keputusan di PTUN tidak dapat lagi dirubah dan
diganggu gugat. Oleh karena itu betapa pentingnya untuk mendapatkan kekuatan
hukum tentang pertanahan agar tidak terjadi masalah. Oleh karena itu demi
terjadinya ketertiban di bidang pertanahan pemerintah mengusulkan administrasi
pertanahan yang terpadu dan terencana.
ADMINISTRASI PERTANAHAN : Menuju kepada penerimaan kegiatan sektor
publik untuk mendukung kepemilikan, pembangunan, penggunaan, hak atas tanah dan
pemindahan hak atas tanah.
TUJUAN
ADMINISTRASI PERTANAHAN:
1.
Komponen yuridis memegang kendali utama dalam
administrasi pertanahan untuk
mendapatkan kepastian hak atas tanah.
2.
Komponen Regulator yang penting untuk dihubungkan
dengan pembangunan dan pengunaan lahan.Hal ini termasuk pembangunan lahan dan
ketatnya penggunaan pajak melalui mekanisme yang berlaku.
3.
Komponen fiskal lebih mengutamakan pada pemberian
pajak lahan yang menunjang perekonomian.Proses ini digunakan untuk mendukung
naiknya nilai pengumpulan dan produksi,serta sebagai insentif untuk
mendisrtibusikan lahan terhadap tujuan-tujuan khusus lainnya.
4.
Manajemen informasi,untuk memberi berbagai kelengkapan
data yang memuat tiga aspek diatas yaitu fiskal kadaster dalam nilai dan
pajak,dan pembagian wilayah dari sistem informasi yang lain dalam perencanaan
dan pematuhan peraturan yang berkaitan.
MANFAAT ADMINISTRASI PERTANAHAN:
- Memberikan jaminan atas kepastian hak,maksud
semakin jelas penentuan hak milik seseorang akan mempermudah untuk orang
tersebut mempertahankan haknya atas klaim dari orang lain.
- Stabilitas sosial,catatan publik yang tepat akan
melindungi dari pengunjingan
mengenai kepemilikan yang sah (bila nantinya ada yang menggugat),dan
membantu menyelesaikan masalah-masalah lain dengan cepat sejak batasan dan
kepemilikan tanah dibuat .
- Kredit,catatan publik akan mengurangi ketidakpastian
informasi melalui pemberian kewenagan pada kreditor untuk menentukan
apakah peminjam potensial telah memiliki hak untuk pemindahan hak yang
diminta menurut apa yang diminta sebagai jaminan peminjam.
- Proses perbaikan lahan,pembaharuan jaminan atas
kepastian hak pemilik akan menaikan kecenderungan seseorang untuk mencari
keuntungan ketika akan berinvestasi pada bangunan,peralatan atau perbaikan
infrastruktur termasuk pengukuran perlindungan lahan. Cara kredit yang
sudah diperbaiki menyediakan sumber daya keuangan yang bisa mempengaruhi
nilai lahan.
- Produktivitas,faktor-faktor seperti nilai guna,
perpindahan lahan, kepemilikan, pembanguan, hak atas tanah dan lain-lain
dikombinasikan untuk meyakinkan bahwa lahan itu sedang berkembang menuju
nilai dan manfaat yang terbaik,misalnya,pertanian komersil dilakukan oleh
petani yang cerdik untuk mendapatkan keuntungan dan lahan lebih. Beda
dengan petani biasa yang tidak bisa mengembangkan lahannya.
- Likuiditas,ketika hak kepemilikan sudah dapat
legalitas formal aset-aset tersebut bisa ditukar dengan cepat dalam skala
besar dan pada harga yang rendah. Pada Negara-negara berkembang,mayoritas
hak kepemilikan dalam stastus informal,oleh karena itu mereka tidak dapat
memasuki tempat pasaran formal sebagai aset yang bisa dinegosiasikan
Pada pelaksanaan administrasi pertanahan ada aspek yang penting untuk
menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah, yaitu pendaftaran tanah.
Pendaftaran tanah ini lebih jelasnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24
tahun 1997 tentang pedoman pendaftaran tanah.
Ada
dua jenis pendaftaran, yaitu :
1.
Pendaftaran
Akta
Berdasarkan sistem pendaftaran akta, tempat
penyimpanan publik ditetapkan untuk mendaftar dokumen-dokumen yang berhubungan
dengan transaksi-transaksi hak milik (akta-akta, gadai, rencana-rencana
peninjauan, dsb). Terdapat tiga unsur
dasar dalam pendaftaran akta :pencatatan waktu pemasukan dokumen hak milik;
penyusunan daftar instrumen; dan pengarsipan dokumen atau salinannya. Meskipun terdapat banyak jenis sistem
pendaftaran akta, system-sistem pendaftaran tersebut didasarkan pada tiga
prinsip (Nichols 1993) :
1.
Jaminan-pendaftaran dokumen pada kantor publik
menentukan beberapa ukuran jaminan terhadap kehilangan, kerusakan atau
penggelapan.
2.
Bukti-dokumen-dokumen yang didaftarkan dapat
digunakan sebagai bukti dalam mendukung tuntutan terhadap
kepentingan-kepentingan hak milik (meskipun dokumen-dokumen tersebut tidak
dapat memberi jaminan hak).
3.
Pemberitahuan dan Prioritas-pendaftaran dokumen
memberi pemberitahuan publik bahwa transaksi hak milik telah terjadi, dengan
pengecualian-pengecualian, waktu pendaftaran menetapkan tuntutan prioritas.
Pendaftaran akta menentukan cara untuk
mendaftarkan dokumen-dokumen hukum saja; pendaftaran akta tidak mendaftarkan
hak pada hak milik.
2.
Pendaftaran
Hak
Pendaftaran hak dimaksudkan untuk mengatasi
cacat-cacat pendaftaran akta dan untuk menyederhanakan proses-proses
pelaksanaan transaksi-transaksi hak milik.
Menurut sistem seperti itu pendaftaran menggambarkan pemilikan hak milik
saat ini dan beban-beban dan gadai-gadai yang belum diselesaikan. Pendaftaran
biasanya adalah wajib dan negara memainkan peranan yang aktif dalam memeriksa
dan menjamin transaksi-transaksi.
Terdapat
berbagai jenis system pendaftaran hak, yang paling dikenal yang diperkenalkan
oleh Sir Robert Torrens di Australia pada abad kesembilan belas. Sistem pendaftaran Torrens didasarkan pada
tiga prinsip :
1.
The mirror principle-pendaftaran menggambarkan hak
saat ini secara akurat dan lengkap
2.
The curtain principle-pendaftaran adalah
satu-satunya sumber informasi hak. Sebenarnya
3.
The insurance principle-negara berkewajiban untuk
ketelitian pendaftaran dan untuk memberikan index-index patok dan membatasi
batas-batas hak milik secara tepat.
Pendaftaran hak menunjukkan peningkatan yang
berarti atas sistem pendaftaran akta yang belum sempurna abad kesembilan
belas.
Selain itu ada beberapa keuntungan dalam sistem
pendaftaran hak yaitu terdiri dari:
v Sengketa
mengenai batas tanah dapat diatasi karena batas-batas persil yang telah
ditentukan sesuai dengan batas-batas yang yang tergambar pada peta pendaftaran
tanah.
v Batas-batas
yang hilang dapat direkonstruksi
v Seseorang
yang akan membeli persil dapat mengetahui secara pasti posisi batas-batas serta
luas tanah.
Maka
perlu ditegaskan bahwa betapa pentingnya kita melakukan administrasi pertanahan
yaitu dengan melakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum dan
melaksanakan ketertiban administrasi pertanahan.
No comments:
Post a Comment