Begitu menawan di mataku...

Begitu menawan di mataku...

Friday, October 5, 2012

Definisi Sertipikat Tanah


                Sertifikat merupakan tanda bukti hak atas tanah, suatu pengakuan dan penegasan dari negara terhadap penguasaan tanah secara perorangan atau bersama atau badan hukum yang namanya ditulis didalamnya dan sekaligus menjelaskan lokasi, gambar, ukuran dan batas – batas bdang tanah tersebut. Dalam bahasa Inggris sertifikat hak atas tanah disebut dengan title deed, sedangkan penguasaan hak atas tanah biasa disebut land tenure, pemilikan atas tanah biasa disebut land ownership, dan bidang tanah sering disebut dengan parcel atau plot. Sertifikat sendiri dalam terminologi atau “bahasa resmi” hukum-hukum keagrarian ditulis sertipikat (dengan huruf p, bukan f).
Menurut definisi formalnya dikatakan bahwa, “Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.” (Pasal 20 PP 24/1997).
Pasal 19 (2) huruf c UUPA yang disebut dalam definisi diatas menegaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sedangkan yang dimaksud dengan “hak atas tanah” dalam definisi tersebut adalah “macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dpaat diberikan kepada dan dipunyai oleh  orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan hukum, yaitu hak milik, hak guna usah, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undangserta hak-hak yang sifatnya sementara seperti: hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian.” (Pasal 4 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (2) UUPA)
Dapat disimpulkan bahwa hak milik atas tanah merupakan salah satu dari macam-macam hak atas tanah, dan sertifikat hak milik merupakan sertifikat untuk bidang tanah yang macam haknya adalah hak mlik. Bagaimana dengan hak milik atas satuan rumah susun?
Hak milik atas satuan rumah susun (bagian dari rumah susun), bukanlah macam hak atas tanah, melainkan hak milik atas fisik satuan rumah susun, namun tetap merupakan obyek pendaftaran tanah yang wajib disertifikatkan. Bidang tanah tempat bedirinya rumah susun (bangunan gedungbertingkat berisikan antara lain satuan-satuan rumah susun) itu sendiri tergolong “tanah bersama”, yang statusnya bisa hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara. Di atas tanah hak pengelolaan juga bisa dibangun rumah susun, hanya saja wajib segera diubah statusnya menjadi hak guna bangunan sebelum satuan-satuan rumah susun dijual. Seperti halnya tanah negara, tanah hak pengelolaan juga tidak tergolong hak-hak atas tanah. Yang dimaksudkan dengan “tanah bersama” adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya menurut persyaratan izin bangunan. Seperti halnya tanah dengan status hak milikataupun tanah-tanah dengan status hak lainnya, setiap hak milik atas satuan rumah susun pun bisa dibebani oleh hak tanggungan/”hipotik”/”gadai”. Untuk bangunan bertingkat lainnya seperti kondominium/flat, ataupun gedung-gedung bertingkat untuk bukan hunian seperti pertokoan dan gedung perkantoran berlaku “aturan main” seperti pada rumah susun sebagaimana diatu dalam UU No. 16 tahun 1985 sepanjang mengandung sistem pemilikan perseorangan dan hak bersama (contohnya bidang tanahnya, lift, atap, fondasi, kolom, selasar, instalasi air, instalasi lisrik, dan lain-lain).

No comments:

Post a Comment