Sertifikat merupakan tanda bukti hak atas tanah, suatu
pengakuan dan penegasan dari negara terhadap penguasaan tanah secara perorangan
atau bersama atau badan hukum yang namanya ditulis didalamnya dan sekaligus
menjelaskan lokasi, gambar, ukuran dan batas – batas bdang tanah tersebut. Dalam
bahasa Inggris sertifikat hak atas tanah disebut dengan title deed, sedangkan penguasaan hak atas tanah biasa disebut land tenure, pemilikan atas tanah biasa
disebut land ownership, dan bidang
tanah sering disebut dengan parcel atau
plot. Sertifikat sendiri dalam
terminologi atau “bahasa resmi” hukum-hukum keagrarian ditulis sertipikat (dengan huruf p, bukan f).
Menurut definisi formalnya dikatakan bahwa, “Sertipikat adalah surat
tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk
hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun
dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang
bersangkutan.” (Pasal 20 PP 24/1997).
Pasal 19 (2) huruf c UUPA yang disebut dalam definisi diatas menegaskan
bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat. Sedangkan yang dimaksud dengan “hak atas tanah” dalam
definisi tersebut adalah “macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut
tanah, yang dpaat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang-orang lain serta badan hukum, yaitu hak milik, hak guna usah, hak
guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil
hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang
akan ditetapkan dengan undang-undangserta hak-hak yang sifatnya sementara
seperti: hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah
pertanian.” (Pasal 4 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (2) UUPA)
Dapat disimpulkan bahwa hak milik atas tanah merupakan salah satu dari
macam-macam hak atas tanah, dan sertifikat hak milik merupakan sertifikat untuk
bidang tanah yang macam haknya adalah hak mlik. Bagaimana dengan hak milik atas
satuan rumah susun?
Hak milik atas satuan rumah susun (bagian dari rumah susun), bukanlah
macam hak atas tanah, melainkan hak milik atas fisik satuan rumah susun, namun
tetap merupakan obyek pendaftaran tanah yang wajib disertifikatkan. Bidang
tanah tempat bedirinya rumah susun (bangunan gedungbertingkat berisikan antara
lain satuan-satuan rumah susun) itu sendiri tergolong “tanah bersama”, yang
statusnya bisa hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara.
Di atas tanah hak pengelolaan juga bisa dibangun rumah susun, hanya saja wajib
segera diubah statusnya menjadi hak guna bangunan sebelum satuan-satuan rumah
susun dijual. Seperti halnya tanah negara, tanah hak pengelolaan juga tidak
tergolong hak-hak atas tanah. Yang dimaksudkan dengan “tanah bersama” adalah
sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang
di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya menurut persyaratan izin
bangunan. Seperti halnya tanah dengan status hak milikataupun tanah-tanah
dengan status hak lainnya, setiap hak milik atas satuan rumah susun pun bisa
dibebani oleh hak tanggungan/”hipotik”/”gadai”. Untuk bangunan bertingkat
lainnya seperti kondominium/flat, ataupun gedung-gedung bertingkat untuk bukan
hunian seperti pertokoan dan gedung perkantoran berlaku “aturan main” seperti
pada rumah susun sebagaimana diatu dalam UU No. 16 tahun 1985 sepanjang
mengandung sistem pemilikan perseorangan dan hak bersama (contohnya bidang
tanahnya, lift, atap, fondasi, kolom, selasar, instalasi air, instalasi lisrik,
dan lain-lain).
No comments:
Post a Comment